Jumat, 12 Agustus 2016

Desain Sistem Pemilu Campuran yang Mana, Pemerintah?


Pemerintah mewacanakan mengubah sistem pemilu. Sistem pemilu campuran diwacanakan sebagai jalan tengah proporsional terbuka dan proporsional tertutup. Jika merujuk klasifikasi, sistem pemilu secara umum dapat dibagi menjadi empat jenis: mayoritas, proporsional, campuran, dan others. Sementara di bawah rumpun sistem pemilu campuran, ada dua jenis desain sistem yaitu paralel dan mixed member proportional (MMP).

Pemerintah belum tegas menjelaskan sistem pemilu campuran mana yang dipilih—paralel atau  MMP. “Kalau kita cermati, tidak terlihat jelas yang dimaksud pemerintah sebagai pemilu campuran itu MMP atau paralel. Pemerintah hanya ingin mencampuraduk proporsional tertutup dan proporsional terbuka agar dua pilihan itu dapat diakomodasi,” kata Heroik M. Pratama, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (12/8).
Ia menjelaskan, sistem pemilu paralel secara tegas membagi dua jumlah kursi di DPR. Satu bagian diperebutkan dengan sistem proporsional, satu bagian lainnya diperebutkan dengan sistem mayoritarian.
Sementara, sistem pemilu MMP mempertimbangkan proporsionalitas—membandingkan berapa persen suara partai dengan kursi yang didapatkannya. Kursi yang diperebutkan dengan sistem proporsional akan diberi pada setiap hasil yang dianggap tidak proporsional.
“Sistem MMP hadir atas evaluasi terhadap disproporsionalitas yang terjadi dalam sistem mayoritarian. Sementara wacana perubahan sistem pemilu di Indonesia tak jelas evaluasinya apa,” kata Heroik.

0 komentar :

Posting Komentar